1. Kredit Investasi
Kredit yang diperuntukan sebagai pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi , modernisasi, ekspansi, relokasi usaha dan/atau pendirian usaha baru. termasuk dalam pengertian investasi adalah pembelian sarana dan prasarana untuk kegiatan usaha seperti kendaraan operasional, pembangunan dan tanah untuk pabrik, mesin-mesin produksi.
Jangka waktu maximum sampai dengan 3 tahun.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
2. Kredit Konsumsi
Kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa seperti :
– Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
– Kredit pemilikan kendaraan bermotor
– Kredit konsumsi lainnya
Proses pencairan kredit cepat dan bunga kredit bersaing.
Jaminan Kredit dapat berupa BPKB Motor/Mobil dan Sertifikat T/B
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
3. Kredit Modal Kerja
Kredit yang diperuntukan sebagai modal usaha untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
misalnya dipergunakan untuk pembelian persediaan barang, pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan,
atau yang berkaitan dengan proses produksi dalam operasionalnya.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
.
.
Berdasarkan RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2022 (Akta Notaris Lidwina Dian Pratiwi, SH, MKn Nomor 08 tanggal 8 Juli 2022):
Struktur Permodalan:
Modal Dasar |
Rp. 50.000.000.000,- (terdiri dari 50.000 Saham @ Rp. 1.000.000,-/lembar saham) |
Modal Ditempatkan |
Rp.39.500.000.000,- (terdiri dari 39.500 Saham @ Rp. 1.000.000,- /lembar saham) |
Susunan Pemegang Saham:
No. |
Pemegang Saham | Lembar Saham |
Nominal (Jutaan Rp) |
Komposisi |
1 | Tn. Rudy Wonowidjaja | 39,490 | 39,490 |
99.97% |
2 | Tn. Effendi Agus. | 10 | 10 |
0.03% |
Total | 39,500 | 39,500 |
100.00% |