Jakarta, 16 November 2024 – BPR SUM mengadakan pelatihan dengan tema "Pengertian, Tujuan dan Jenis Kredit (Umum)" yang dipandu oleh pembicara, Bapak Edward.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam tentang konsep kredit kepada peserta, terutama bagi mereka yang ingin memahami lebih lanjut mengenai dunia perbankan. Dalam pembukaan sesi, Bapak Edward menjelaskan definisi kredit sebagai "kondisi penyerahan baik berupa uang, barang, maupun jasa dari pihak pemberi kredit kepada pihak penerima kredit dengan kesepakatan bersama untuk dapat diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, disertai adanya imbalan atas tambahan pokok tersebut." Definisi ini memberikan gambaran jelas tentang bagaimana kredit bekerja dalam praktek. Lebih lanjut, ia merujuk pada Undang-Undang Perbankan, yaitu UU No. 7 Tahun 1998, yang menyatakan bahwa kredit adalah "Penyediaan uang atau tagihan yang bisa disamakan berdasarkan kesepakatan atau persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lainnya, dan mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya dengan jumlah bunga, imbalan, atau bagi hasil lainnya dalam jangka waktu yang disepakati." Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai berbagai jenis kredit, serta tujuan dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan peserta dapat membuat keputusan keuangan yang lebih baik dan lebih bijaksana. Acara ini berlangsung sukses dan diikuti oleh banyak peserta dari berbagai latar belakang, menunjukkan minat yang tinggi terhadap pendidikan keuangan dan literasi kredit. BPR SUM berkomitmen untuk terus menyediakan pelatihan dan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman mereka tentang dunia perbankan.