BPR Sarana Utama Multidana, sebelumnya bernama PT. BPR Tofe Unggul yang berlokasi di Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta N0. 8 tanggal 4 Februari 1991 dihadapan Notaris Rachmat Santoso, S. H, dengan beberapa kali diadakan perubahan.
Berdasarkan Akta No. 84 tgl. 22 September 2004 di hadapan Notaris Setiawan, S. H. di Jakarta, dilakukan perubahan Akta yang mencakup tentang pengambilalihan perseroan, perubahan nama dari PT. BPR Tofe Unggul menjadi PT. BPR Sarana Utama Multidana dan perubahan tempat kedudukan perseroan dari Ciputat, Kabupaten Tangerang ke Jakarta. Dan Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25467 HT.01.04 TH-2004 tanggal 12 Oktober 2004
Anggaran dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah dengan Akta No. 19 tanggal 8 Desember 2015 dihadapan Notaris Sri Ismiyati, S.H., M.Kn.Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0987322 tanggal 11 Desember 2015.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 11/824/DKBU tanggal 6 Nopember 2009, PT. BPR Sarana Utama Multidana melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Valuta Asing.