BPR Sarana Utama Multidana, sebelumnya bernama PT. BPR Tofe Unggul yang berlokasi di Kecamatan Ciputat Kabupaten Tangerang, didirikan berdasarkan Akta N0. 8 tanggal 4 Februari 1991 dihadapan Notaris Rachmat Santoso, S. H, dengan beberapa kali diadakan perubahan.
Berdasarkan Akta No. 84 tgl. 22 September 2004 di hadapan Notaris Setiawan, S. H. di Jakarta, dilakukan perubahan Akta yang mencakup tentang pengambilalihan perseroan, perubahan nama dari PT. BPR Tofe Unggul menjadi PT. BPR Sarana Utama Multidana dan perubahan tempat kedudukan perseroan dari Ciputat, Kabupaten Tangerang ke Jakarta. Dan Akta tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. C-25467 HT.01.04 TH-2004 tanggal 12 Oktober 2004
Anggaran dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir adalah dengan Akta No. 19 tanggal 8 Desember 2015 dihadapan Notaris Sri Ismiyati, S.H., M.Kn.Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0987322 tanggal 11 Desember 2015.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No. 11/824/DKBU tanggal 6 Nopember 2009, PT. BPR Sarana Utama Multidana melakukan kegiatan usaha sebagai Pedagang Valuta Asing.
Karakteristik produk :
- Tersedia jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan
- Produk berlaku sampai dengan saat ini.
Manfaat :
- Bunga yang sangat menguntungkan dan kompetitif.
- Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
- Saldo minimal penempatan hanya Rp2 juta.
- Bebas pajak bunga deposito untuk saldo deposito sampai dengan Rp.7.500.000,-.
- Aman dan dijamin LPS maksimal sebesar Rp.2 milyar
Risiko :
Aman dan dijamin oleh LPS *.
* ) Dana simpanan nasabah berisiko tidak dijamin oleh LPS jika memenuhi kriteria :
- Bunga yang diperoleh/ diberikan melebihi maksimum suku bunga yang dianggap wajar yang ditetapkan oleh LPS; atau
- Jumlah simpanan melebihi maksimum nilai simpanan yang dijamin oleh LPS (Rp2 Miliar).
Biaya-biaya :
- Biaya meterai
- Metode pembebanan biaya adalah cash basis
Persyaratan dan Tata Cara :
- Nasabah datang ke CS Bank untuk mengisi formulir Bank dan memberikan informasi serta dokumen yang dibutuhkan untuk proses CDD.
- Dokumen yang harus dipersiapkan dan disampaikan oleh Nasabah ke Bank :
- Identitas nasabah Perorangan :
- KTP/SIM/ Passport/ KIMS / KITAS/ KITAP
- Spesimen tanda tangan nasabah
- NPWP
- Identitas nasabah Perusahaan :
- Akte pendirian da/atau Anggaran Dasar Perusahaan
- SK Persetujuan Pendirian PT dari KEMENKUMHAM
- TDP/ SKDP/ SITU/ SIUP/NIB
- NPWP
- Spesimen tanda tangan pengurus
- Fotokopi KTP/SIM/KIMS pengurus
Simulasi Perhitungan Bunga :
Formula perhitungan bunga simple
Suku Bunga Berlaku : 6.25% (Maks Penj.LPS)
*) Contoh perhitungan bunga untuk deposito 1 bulan ( 17 Oktober 2024 ) sebesar Rp 10.000.000,- dengan bunga 6,25%
Saldo | Rate | Bunga |
---|---|---|
10,000,000 | 6.25 % | 53,082 |